WARTABANJAR.COM – Kasus kekerasan seksual kepada anak yang dilakukan oleh oknum perwira polisi di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disorot Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, seorang perwira menengah polisi di Kalimantan Tengah ditangkap dan diadili karena mencabuli dua anak di bawah umur, yakni perempuan berinisial MS dan DV.
Keduanya menjadi korban pencabulan perwira tersebut di waktu dan tempat yang berbeda. Saat kejadian itu, mereka masih duduk di bangku SMA dan masih berumur 17 tahun.
Oknum polisi berpangkat AKP di lingkungan Polda Kalteng itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Pihak keluarga telah menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim.
Terlepas dari hal itu, pelaku juga bukan baru kali ini saja bersentuhan dengan hukum karena pernah terlibat pada kasus yang lainnya.
Baca Juga
Viral Kartun Anak di Youtube Diduga Mengandung Unsur LGBT
Pihak keluarga juga mengaku pernah mendapat intimidasi dari pihak tertentu terkait kasus ini. Kedua korban pun mengalami traumatis yang ikut berdampak pada keluarganya.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengusulkan agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual di Palangka Raya ini. Eksaminasi sendiri merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) yang sering juga disebut dengan istilah legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
“Tidak ada salahnya melakukan eksaminasi putusan atas permintaan publik. Selain bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prosedur hukum acaranya, juga untuk mengetahui apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat,” papar Didik.