Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/menyembunyikan sumber uang haram tersebut.
Adapun Placement merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan, misalnya dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan (misalnya cek atau giro) yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain.
Placement dapat pula dilakukan dengan pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, dan menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah.
Sedangkan Mingling juga merupakan salah satu modus pencucian uang, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
“Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” tukasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi