Pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (17/8/2023) mengingatkan agar RS pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan lagi menjadi tempat maraknya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
“Saya ingin RS kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus,” kata Menkes Budi,
Ia pun berharap, kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan. Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik Terutama pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes, pada 20 Juli 2023.
Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website
https://perundungan.kemkes.go.id/
(rilis)
Editor Restu







