WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Meskipun belum memasuki masa kampanye, namun sudah banyak calon anggota legislatif yang menebar baliho dengan dalih sosialisasi.
Sayangnya, penempatan baliho itu kadang dipasang di sembarang tempat dan tidak mempedulikan estetika atau keindahan.
Seperti yang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sejumlah baliho caleg dipasang di ruang terbuka hijau atau taman kota.
Hal ini rupanya tidak luput dari perhatian warga yang kemudian melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat perihal banyaknya reklame bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpasang pada median jalan dan seringkali tidak memperdulikan unsur estetika kota atau keindahan dan kenyamanan para pengguna jalan umum,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi melalui laman resmi Satpol PP Bjb dikutip wartabanjar.com Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Warung Remang-remang di Bati Bati Dibongkar, Pemilik Beralih Jualan Jajanan Biasa
Dikatakannya, Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal, selaku penegak perda mencoba merapikan banner/reklame bacaleg yang sebagian sudah mulai roboh/rusak di salah satu ruang terbuka hijau (RTH) di Jl.Palm Kota Banjarbaru.
“Reklame yang roboh tersebut kemudian ditempatkan kembali di sisi lain untuk dapat diperbaiki dan dirapikan kembali oleh pemilik reklame bacaleg,” ujarnya.
Di lokasi lain, yakni Jl.R.O Ulin, Jl.Karang Rejo, Jl.A.Yani L.Ulin dan Seputaran Lap.Murdjani, Seksi Opsdal juga menertibkan beberapa spanduk liar maupun produk komersil yang terpasang menyalahi aturan serta melanggar ketentuan yang tertuang pada _Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.