WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Induk dari Facebook dan Instagram yaitu Meta, menekankan peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.
Meta siap mengambil langkah seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
“Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, hari ini Senin (7/8/2023).
Baca juga: 5.228 Kilogram Logistik dan Peralatan Dikirim Atasi Kelaparan di Papua Tengah







