“Kami juga bertugas untuk menjaga agar nilai-nilai ini tetap dihormati,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran.
“Kami tidak dalam rangka memberikan daftar artis yang boleh dan tidak boleh tampil,” ujarnya.
Namun lembaga penyiaran harus punya mekanisme kontrol internal dalam menghadirkan figur publik, apalagi yang punya catatan kontroversi, dalam siarannya.
Di satu sisi, yang harus menjadi koreksi besar dari lembaga penyiaran adalah soal materi viral yang diangkat ke layar kaca.
Apakah demi mendongkrak rating dan meraup iklan, segala yang viral di tengah masyarakat harus dibahas?
Apalagi tadi, dari penjelasan penanggungjawab program, terkadang talent menjadi sulit dikontrol sehingga kerap kali menyebabkan program tersebut melanggar P3 & SPS, terutama untuk siaran langsung, ujar Aliyah.
Di satu sisi, aduan masif dari publik ini patut diapresiasi sebagai bukti bahwa televisi masih dinikmati oleh masyarakat.
“Dan masyarakat juga masih peduli dengan konten-konten yang disiarkan di televisi,” tambahnya.
Harapannya, televisi dan para pengelola program dapat lebih menajamkan sensitivitasnya terhadap kepentingan publik.
“Sehingga konten siaran yang dihadirkan di tengah masyarakat memberi manfaat, bukan sekedar membuat gaduh,” pungkas Aliyah.(rls)
Editor Restu







