“Total ada lima rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam ujian praktik terbaru pembuatan SIM C, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan S, dan menghindari halangan di akhir. Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kilometer per jam,” beber Iptu Jeffry.
Dengan pemberlakuan kurikulum terbaru itu, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik SIM C tanpa khawatir kesulitan.
“Seharusnya, setelah ini tidak ada lagi yang kesulitan karena praktiknya sudah disederhanakan,” kata Iptu Jeffry.
Menurutnya kurikulum ujian praktik SIM terbaru itu berlaku efektif mulai Senin dan berlaku serempak di seluruh Satpas Polres di Indonesia.
Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi soal perubahan tata cara permohonan SIM kepada masyarakat.
“Pemohon yang ingin mengikuti ujian praktik SIM C perlu mengetahui skema ujian praktik terbaru ini agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan,” tutup Iptu Jeffry.(rls)
Editor Restu







