Terpisah, menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengelolaan pemberian pinjaman dana tanpa bunga Untuk pengadaan Pupuk Bersubsidi melatui PT Bank Perkreditan Rakyat Batola dan Koperasi Unit Desa Daya Guna belum optimal.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Barito Kuala agar menginstruksikan Direktur PT BPR Batola dan Ketua KUD Daya Guna untuk membuat perjanjian dana pinjaman tanpa bunga dengan Kelompok Tani dan menyampaikan raporan penggunaan dana secara rutin kepada Diskoperindag dan Distan.
Kemudian, merekomendasikan Kepala Diskoperindag untuk memerintahkan Bendahara Diskoperindag agar menyetorkan dana operasional ke rekening BanK/ KUD penerima pinjaman dana tanpa bunga.
Ketua KUD Daya Guna agar menyetorkan pengembalian pinjaman pupuk bersubsidi ke rekening kas daerah secara tepat waktu serta Kepala Distan, Diskoperindag, dan BPKAD untuk melakukan rekonsiliasi saldo piutang pupuk bersubsidi dengan KUD Daya Guna. (has)
Baca Juga : Penyaluran Bansos Covid di Barito Kuala Diduga Tidak Tepat Sasaran, Berikut Beberapa Permasalahannya
Editor : Hasby