WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri aktif mengungkap kasus investasi bodong yang melibatkan influencer ‘crazy rich‘. Hingga saat ini, sebanyak 8 dari 10 influencer tersebut telah dipenjara.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma’mun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, akan ada dua influencer crazy rich lainnya yang ditahan polisi.
“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” katanya di webinar ‘Waspada Penipuan Gaya Baru‘ OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, modus penipuan investasi bodong ini menawarkan iming-iming cuan instan dan mudah kepada korban.
Ma’mun menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L dalam berinvestasi, yaitu legal dan logis.







