Komisi II Sebut Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Honorer Tak Di-PHK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer.

    Sehingga, para tenaga honorer ini dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

    Guspardi Gaus menjamin, tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan.

    “DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, yang bertema “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

    Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

    “Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ucapnya.

    Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, tegasnya, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan.

    Baca Juga :   Kemenhub : Kecelakaan Beruntun di Ciawi Diduga Karena Rem Blong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI