Dijelaskan Kapolres, penangkapan SA memang mengalami kesulitan karena tersangka sering berpindah tempat.
“Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara dan Polsek setempat akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya, yang ternyata telah mempunyai istri dan anak menetap di sana,” katanya.
Tersangka SA akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.
Konferensi pers ini juga di dampingi Waka Polres HST Kompol Raindhard Maradona, PS Kanit Tipidum Satreskrim Polres HST, Bripka Endang Tirtana. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







