DPRD Kalsel Minta Stop Penyebaran Video Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Aksi penusukan yang dilakukan pelajar SMA di Banjarmasin mendapat perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
DPRD Kalsel menyoroti beredar ya video saat aksi penusukan yang terjadi di dalam ruang kelas itu.
Wakil rakyat di Rumah Banjar mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video penusukan yang dilakukan ARR (15) terhadap temannya MRN (15) yag terjadi pada Senin (31/7) lalu.
Imbauan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi SP.
Firman menyayangkan viralnya video maupun foto dokumentasi kejadian tersebut di media sosial.
Baca juga: Polres HST Ungkap Kasus Pembunuhan 2019 di Batu Benawa, Pelaku Ditangkap di Penajam Kaltim
Menurutnya, tidak sepantasnya dokumentasi tersebut dipublikasikan di dunia maya.
Sebab, baik pelaku maupun korban masih merupakan anak di bawah umur.
Hal tersebut, menurut Firman sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, atau saksi, berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara, masyarakat, dan keluarga. Salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Firman, aksi penyebarluasan dokumentasi dalam bentuk apa pun di media sosial dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut.
“Stop sebarluaskan. Privasi mereka harus dijaga. Agar melindungi hak-hak mereka dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, stigma, diskriminasi, atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi, dan restorasi anak,” imbau Firman tegas.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.
Sebab, apabila tidak hati-hati, alih-alih sebagai hiburan, media sosial malah dapat menjerumuskan kita pada jeratan kasus hukum apabila dipergunakan secara negatif. (edj)
Editor: Erna Djedi