WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.
Padahal sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK usai menciduk bawahan Henri, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp88 Miliar, Segini Kekayaan yang Dilaporkan ke KPK
Namun, pihak TNI menilai penangkapan dan penetapan tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Tanak, saat melakukan OTT pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” tutur Tanak.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar OTT pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
Belum bentuk tim bersama
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, bagi TNI, Henri Alfiandi dan Afri belum menyandang status tersangka.
“Belum, kita baru mulai,” kata Agung saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA: Diduga Kecipratan Suap Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Agung juga mengatakan, sampai saat ini KPK dan pihak Puspom TNI belum membentuk tim gabungan atau koneksitas untuk menangani perkara tersebut.
Adapun mekanisme peradilan koneksitas ditempuh untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan sipil dan militer.
“Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri,” ujar Agung.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Ini Penyebab KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com