Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memutuskan untuk mencopot Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Posisi Cinta Mega akan digantikan dengan kader lain melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Tadi kami rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kami biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya di kantornya, Selasa (25/7/2023) malam.
BACA JUGA: Video Jarak Dekat Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega Main Game Judi Online
Pemecatan ini dilakukan PDI-P usai Cinta Mega tertangkap basah tengah bermain slot ditengah rapat dewan.
Selain melakukan PAW, Ady memastikan bahwa PDI-P tidak akan lagi mencalonkan Cinta dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.
“Kami tidak mencalonkan lagi untuk 2024. Cukup tegas partai saya?,” jelas Ady.
Ady bahkan merekomendasikan kader tersebut dipecat dari keanggotaan partai. Meski begitu, keputusan akhir mengenai rekomendasi ini menjadi kewenangan DPP PDI-P.
“Nanti biar DPP partai yang memutuskan. Okey,” papar Ady.
Tak Terima Gaji Segini
Karena telah resmi dipecat dari posisi anggota DPRD DKI, hari-hari kedepan Cinta Mega tidak bisa lagi menerima gaji dan tunjangan seperti sebelumnya. Padahal bukan rahasia lagi, gaji anggota DPRD DKI sangat besar.
Berdasarkan catatan, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta resmi dinaikkan Rp 26,43 miliar per tahun sejak 2022.
Dengan nilai sebesar itu, total anggaran gaji dan tunjangan anggota dewan menjadi Rp 177 miliar. Sedangkan anggota DPRD Jakarta sendiri mencapai 106 orang, termasuk Cinta Mega sebelum dipecat.
Sementara itu, rincian gaji dan tunjangan anggota dewan ini dapat diakses melalui situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta.
Dalam rinciannya, setiap anggota dewan bisa mengantongi Rp 139.324.156 setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat di tahun 2022.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa gaji Cinta Mega selama menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sekitar Rp 139,32 juta per bulan.
Kekayaan Cinta Mega
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu (22/7/2023), Cinta Mega telah menyampaikan harta kekayaannya pada 9 Maret 2023 untuk periode 2022 sebanyak Rp 7,3 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 7,1 miliar adalah aset properti berupa tanah dan bangunan.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 162 m2/135/2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp 1,7 miliar. Lalu tanah dan bangunan seluas 67 m2/40 m2 di Kab Kota Tangerang hasil sendiri senilai Rp 1,1 miliar.
Cinta Mega juga memiliki tanah dan bangunan seluas 154 m2/135 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat hasil sendiri Rp 1,4 miliar. Lalu tanah seluas 682 m di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri Rp 750 juta.
Selanjutnya ia tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 50,58 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan hasil sendiri Rp 700 juta. Kemudian tanah dan bangunan seluas 172 m2/105 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat hasil sendiri Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu, Cinta Mega diketahui memiliki alat transportasi dan mesin seperti mobil Toyota Fortuner tahun 2021, hasil sendiri Rp 350 juta. Itulah deretan aset properti yang dimiliki oleh Cinta Mega.
BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Main Game dalam Rapat Paripurna, Ternyata Memiliki Harta Rp7,3 Miliar
Jadi Pelajaran
Nah, pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, kasus Cinta Mega ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kader PDI-P, khususnya di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Dia meminta seluruh jajarannya, khususnya petugas partai yang menjadi legislator di DKI Jakarta tidak melakukan perbuatan tidak etis.
“Iya justru ini lah kita undang seluruh ketua cabang, Ketua, sekretaris dan bendahara DPC se-DKI Jakarta agar ini kita jadikan pelajaran berharga bagi kita semua,” kata Gembong.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Tragis Nasib Cinta Mega, Dipecat dari DPRD DKI, Tak Dipilih Lagi hingga Hilang Gaji Ratusan Juta






