“Pelaku PD (19) yang mengaku tinggal di Lampung,
merayu Bunga agar mau pacaran dan minta dikirimi foto dan video tanpa busana,” terang Erlan.
Bunga dan PD hanya pacaran online dan tidak pernah ketemu sekalipun. Setelah pacaran kurang lebih lima.bulan, Bunga minta putus karena merasa tidak nyaman pacaran berjauhan.
Namun Bunga malah mendapatkan ancaman agar tetap bersama sang pacar.
“Setelah menerima curhatan dari Bunga, Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada PD bahwa menyebarkan foto atau video pornografi itu melanggar UU ITE dan bisa dipidana,” bebernya.
PD kemudian mengurungkan niatnya dan meminta maaf ke Bunga serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(rls)
Editor Restu







