WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya kejanggalan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Al-Zaytun.
Hal itu diungkap setelah polisi melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengaudit dana BOS Yayasan Pendidikan Islam (YPI) periode 2022-2023 dan audit periode 2017-2020 milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Po. Ahmad Ramadhan mengatakan, koordinasi juga dilakukan bersama Kemendiknas.
Diungkapkan Ramadhan, dari hasil koordinasi bersama kedua kementerian itu, didapat hasil adanya ketidaksinkronan.
Baca juga:
Tangani Karhutla, BNPB Bantu Pemprov Kalsel Peralatan Senilai Rp5,6 Miliar







