Polisi Belum Tentukan Aktor Utama Jual Beli Ginjal

“Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/23).

Direktur menegaskan, jual-beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan ini dianggap melanggar pidana dan tergolong dalam kasus TPPO.(rls)

Baca Juga

Motif Pelaku Pembakar Rumah di Jalan Kayu Tangi II Banjarmasin

Editor Restu