Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Jalan, Sentil Soal Status Km 171 Satui

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanbu.

    Tiga Raperda itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/7/2023), oleh Bupati Zairullah Azhar diwakili Sekda Ambo Sakka.

    Sekda mengatakan, tiga Raperda yang di sampaikan Pemkab Tanbu tersebut yaitu, pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    “Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucapnya.

    Baca juga:

    Salut! Petugas Pusling Kalsel Bawa Buku ke Desa Terpencil Gunakan Motor Trail

    Apalagi, lanjut Sekdakab Tanbu, saat ini akan menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024.

    Selaku eksekutif, kata Sekda, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah.

    Raperda kedua, tentang Penyelenggaraan Jalan.

    “Ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya. Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Ambo Sakka.

    Tetapi, lanjut dia, yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan KM 171 Kecamatan Satui.

    Karena, tekan dia, ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional.

    Baca juga:

    BREAKING NEWS: Kebakaran Lahan di Desa Pandahan Bati Bati Belakang Wisata Mahoni Dekat Persawahan

    “Untuk itu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah,” ujarnya.

    “Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang di miliki oleh Kabupaten,” imbuhnya.

    Baca Juga :   Sumber Air Sulit, Satu Rumah Hangus 100 Persen di HSS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI