Tidak hanya itu, para pelanggar juga akan diberikan sanksi khusus berupa penahanan sepeda motor selama dua minggu.
“Kalau balap liar diberi sanksi selama satu bulan,” ungkap Kasat Lantas.
“Sanksi tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan rasa atau efek jera kepada masyarakat yang masih saja menggunakan knalpot brong,” lanjutnya.
Dengan adanya giat tersebut, harapnya masyarakat bisa sadar dan mau mengerti bahwa knalpot brong itu mengganggu pengguna kendaraan yang lain dan juga dinilai membahayakan.
Seperti mengganggu konsentrasi pengguna motor itu sendiri, karena suaranya yang dirasa terlalu berisik.
“Sebagai contoh ada pengguna jalan membunyikan klakson, bisa saja tidak terdengar akibat knalpot brong tersebut yang terlalu berisik. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Terakhir, Kasat Lantas juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, untuk bisa mengikuti aturan dan tertib dalam lalu lintas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Qyu)
Editor Restu







