WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin menggelar giat razia knalpot brong di Jalan Ahmad Yani Km 1 sampai Km 6, Sabtu (22/7) malam

Total 72 unit kendaraan yang berhasil diamankan oleh pihak Sat Lantas Kota Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melalui Kasat Lantas, Kompol M Noor Chaidir mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu upaya atau cara Sat Lantas Polresta Banjarmasin untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Karena itu, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sampai masyarakat sadar dan mau tidak menggunakan lagi kenalpot brong,” ujar Kasat Lantas, kepada awak media.

Baca Juga

Kebakaran Jalan Kayu Tangi II Banjarmasin Diduga Dibakar

Lebih lanjut, Chaidir mengucapkan, ada sebanyak 72 motor yang berhasil diamankan dalam giat razia tersebut.

“Untuk kendaraannya sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin,” ucap Chaidir.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang terjaring razia, ungkap Kasat Lantas, berupa sanksi tilang serta penyitaan knalpot brong yang kemudian akan dimusnahkan secara bersamaan.

Tidak hanya itu, para pelanggar juga akan diberikan sanksi khusus berupa penahanan sepeda motor selama dua minggu.

"Kalau balap liar diberi sanksi selama satu bulan," ungkap Kasat Lantas.

“Sanksi tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan rasa atau efek jera kepada masyarakat yang masih saja menggunakan knalpot brong,” lanjutnya.

Dengan adanya giat tersebut, harapnya masyarakat bisa sadar dan mau mengerti bahwa knalpot brong itu mengganggu pengguna kendaraan yang lain dan juga dinilai membahayakan.

Seperti mengganggu konsentrasi pengguna motor itu sendiri, karena suaranya yang dirasa terlalu berisik.

"Sebagai contoh ada pengguna jalan membunyikan klakson, bisa saja tidak terdengar akibat knalpot brong tersebut yang terlalu berisik. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Terakhir, Kasat Lantas juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, untuk bisa mengikuti aturan dan tertib dalam lalu lintas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Qyu)

Editor Restu