Pernyataan MUI Soal Surat Edaran MA Melarang Perkawinan Beda Agama

WARTABANJAR.COM, JAKARTA— Pernikahan beda agama secara resmi dilarang melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, merespons hal tersebut sebagai bentuk penghormatan pihak MA terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.

“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya ketika dihubungi pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga

Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Sungai Tabuk

Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.

Hal itu mengingat adanya pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karena itu (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” imbuhnya.