“Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang undang itu. Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,” pungkasnya. (rls)
Baca Juga
Sosok Suami Aniaya Istri Saat Hamil, Berikut Faktanya
Editor Restu







