Tenaga Honorer Bakal Jadi P3K, ini Kata Komisi II DPR RI

    WARTABANJAR.COM – Nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diperjuangkan Komisi II DPR RI.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal yang menegaskan tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer itu.

    “Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi P3K. Dan Insyaallah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer,” ujar Syamsurizal kepada Parlementaria usai memimpin pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Riau, Selasa (18/07/2023).

    Selain itu, Syamsurizal juga menjelaskan bahwa nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi P3K yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah. Ia juga menyebutkan akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian P3K, sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.

    “Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang undang itu. Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,” pungkasnya. (rls)

    Baca Juga

    Sosok Suami Aniaya Istri Saat Hamil, Berikut Faktanya

    Editor Restu

    Baca Juga :   Penantian Panjang Berakhir! Keluarga Mat Solar Akhirnya Kantongi Rp 2,2 Miliar Ganti Rugi Tanah Tol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI