Namun disebutkan Roseno bahwa senjata yang dibawa pelaku adalah pistol mainan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor N-Max milik korban, sebuah kunci T, 2 buah senpi mainan, 2 kunci L kecil dan 1 linggis kecil,” ungkapnya.
Para pelaku atas perbuatannya kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dengan pengenaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara satu pelaku yang melarikan diri menjadi buronan polisi. (edj)
Editor: Erna Djedi







