Semoga dengan ada kegiatan rutin yang dilakukan bisa menekan Kecelakaan Lalu Lintas dan bisa terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (KAMSELTIBCAR) Lalu Lintas Kota Banjarmasin, karena Keselamatan milik kita bersama. “Harapnya”.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan memberi himbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin sesuai dengan perwali nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu:
Pagi : 06.00 wita s/d 09.00 wita
Sore : 16.00 wita s/d 20.00 wita.
Dan juga angkutan seperti kontainer 40 feet, truck tempel dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lain di larang beroperasi pada jam 06.00 wita s/d malam pukul 21.00 wita. menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.
Pada giat kali ini terjaring sebanyak 46 mobil yang di dapati tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan kelengkapan surat menyurat mobil serta masa uji berkala yang belum di perpanjang adapun rincian giat kali ini :
- 26 surat tilang dari Satlantas terkait kelengkapan surat menyurat.
- 20 mobil angkutan barang mendapat surat tilang karena masa uji berkala yang belum di perpanjang.
Kemudian, 15 buah pick up dan truck yang di data berkaitan dengan himbauan agar memperpanjang masa uji berkala serta sebanyak 41 mobil angkutan barang yang di lakukan sosialisasi mengenai jam operasional keluar masuk Kota Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi







