Ditjen Diktiristek sebelumnya sudah mengingatkan dan membina para penyelenggara pendidikan tinggi yang bermasalah, namun juga tidak melakukan perbaikan.
Nizam menegaskan, pencabutan izin beberapa perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, melindungi dosen, melindungi marwah perguruan tinggi, terutama mahasiswa agar terhindar dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan.
Sebelumnya disampaikan, kampus-kampus nakal tersebut diketahui melakukan pelanggaran dari laporan masyarakat. Ada yang mengadukan kampus menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pembiaran KIP Kuliah, layanan tidak sesuai standar dan terjadi konflik yayasan, sehingga perkulihan tidak kondusif.(rls)
Editor Restu







