Baca juga:
Aji Santoso Genjot Skuad Persebaya Latihan Jam 2 Siang, Ternyata Ini Alasannya
Adapun pesantrennya sendiri, lanjut dia, nanti akan dibina.
Sebab, Pesantren Al-Zaytun tidak pernah melahirkan teroris sebagaimana Pesantren Ngruki. Alumni dan kurikulumnya pun ia nilai bagus. “Tapi di balik itu yang kita tindak,” tuturnya.
Pemerintah menindak Panji Gumilang secara pidana karena diduga melakukan pencucian uang dengan pengumpulan uang secara ilegal yang disamarkan seakan menjadi uang halal.
Selain itu, Mahfud juga mencurigai uang yang masuk dan keluar dari sejumlah rekening pesantren tersebut.
“Pesantren Al-Zaytun memiliki 360 rekening bank. 145 rekening kami bekukan karena dugaan pencucian uang,” ungkapnya.
Mahfud juga membeberkan bahwa pihaknya menemukan 295 sertifikat tanah hak milik atas nama Panji Gimilang, anak, dan istrinya.
“Kita tidak akan menindak pesantrennya. Tapi, kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana,” tegasnya lagi.
Dana BOS, misalnya, mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. Ada juga dana pengirimnya Gubernur NII.
“Itu semua. Tanah juga. 1300 hektar. 295 dicurigai kekayaan yayasan yang masuk pribadi. Yang dilaporkan masyarakat tentang penistaan agama biar berproses untuk menggali hukumnya sendiri,” pungkas Mahfud MD. (edj/berbagai sumber)
Editoe: Erna Djedi