Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Babak baru pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan petinggi Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023), mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung 12 sampai 31 Juli 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan, menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” ujar Firli Bahuri.

Baca juga:

DPO Kasus Korupsi Dana Desa, Nelayan di Sulsel Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Hasbi Hasan sendiri langsung menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangannya yang telah diborgol.

Menurut Firli, kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang.

Pada perkara suap di MA ini, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka.

Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY). Selain itu, Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati juga ikut terseret.

Sebelumnya, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp11,2 miliar.