WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Babak baru pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan petinggi Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023), mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung 12 sampai 31 Juli 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan, menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” ujar Firli Bahuri.
Baca juga:
DPO Kasus Korupsi Dana Desa, Nelayan di Sulsel Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Hasbi Hasan sendiri langsung menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangannya yang telah diborgol.







