Dua TKW Dijadikan PSK di Dubai Berhasil Dibebaskan, Agen Perekrut Diringkus

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

    Pengungkapan kasus ini dilakukan Polri, melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.

    “Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai. Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI [pekerja migran Indonesia] atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai,” ujar Kadivhubinter Irjen Pol. Krishna Murti, Selasa (11/7/2023).

    Baca juga:

    BREAKING NEWS: Rumah Makan Bakoel Kemangi Gatot Subroto Terbakar

    Baca berita terbaru wartabanjar.com dengan menginstall dari playstore

    Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.

    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023.

    Tak berhenti sampai melapor, dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.

    Atas atensi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun, tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut.

    Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.

    Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada 10 Juli 2023.

    Baca Juga :   Mendag Sebut Kriteria Produk Impor Yang Kena Bea Masuk 200 Persen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI