Polres Kotabaru Tangkap Bandar Arisan Online, Putar Uang Korban Ke Member Lain

Adapun besaran uang yang ditranfrer dengan nominal Rp 2 juta tanggal 16 Mei 2023, Rp 4 juta tanggal 18 Mei 2023, Rp 3 juta pada tanggal 25 Mei 2023, Rp 1.637.500 pada tanggal 25 Mei 2023, Rp 4 juta tanggal 26 Mei 2023, Rp 2 juta tanggal 27 Mei 2023.

Setelah Annisa mengirimkan sejumlah uang tersebut, hingga sampai pada Sabtu tanggal 28 Mei 2023 yang seharusnya menjadi tenggang waktu pembayaran kepada pelapor, namun warga Jalan Belitung Gang BKIA Banjarmasin ini tidak membayarkan uang korbannya maupun keuntungan yang dijanjikan dari pembelian arisan tersebut.

Akibat kejadian tersebut Annisa mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan selanjutnya pelapor malaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Ipda Agus Rianto, berdasarkan hasil interogasi, Ami Thalib membenarkan bahwa Annisa mentranfer uang sebanyak Rp 20 juta dengan beberapa kali transfer untuk membeli arisan onlinenya.

“Atas pengakuan tersangka, uang korban dipakai untuk mencairkan uang arisan kepada member arisan lainnya yang dikelola oleh tersangka,” tutupnya. (has)

Baca Juga : Pembina Yayasan Segaris Senyum Gemilang, Gt Muhammad Erwin Salurkan Puluhan Paket Sembako di Dua Desa

Editor : Hasby