Ketentuan Baru BI Soal Penggunaan QRIS, Kini Ada Tarifnya dan Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Di sisi lain, sebetulnya terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Menurut Erwin, kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Dia optimistis, dengan kebijakan penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS.

Terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

“Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” kata Erwin.

BI mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi