“Memang sudah lama sekali, kok kenapa sekarang tiba-tiba muncul?,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, permasalahan utang ke IMF tidak berkaitan dengan berbagai rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah, salah satunya pencabutan secara bertahap larangan ekspor nikel.
Menurutnya, IMF memiliki hak untuk menyampaikan rekomendasi, namun pemerintah tetap memiliki sikap sendiri.
“IMF boleh punya pandangan, itu namanya article IV mereka, Indonesia punya kebijakan yang tujuannya perkuat struktur industri kita,” ucapnya.
Permasalahan utang Indonesia ke IMF sebelumnya sempat disinggung oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Hal itu ia sampaikan ketika merespons rekomendasi pencabutan larangan ekspor nikel.
“Utang ke IMF selesai. Kita harus berterima kasih ke pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yakni zaman Pak SBY, yang berhasil menyelesaikan utang ke IMF,” ujar Bahlil, beberapa waktu yang lalu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







