Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur AG, Ini Ancaman Hukumannya

    “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7/23).

    Dalam kasus ini, Mario Dandy memang disangkakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI