Terungkap, Motif Tukang Sate Dibunuh Anak yang Pecatan TNI

Dari keterangan pelaku, uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa kebutuhan yang dimaksud. “Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban,” tambahnya,

Akibat perbuatannya, pelaku DR akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi