Karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” tandasnya.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu