Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI ‘Bisa Dikenai Hukum Pidana’

Karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” tandasnya.(aqu/berbagai sumber)

Editor Restu

Baca Juga :   Langit Nusantara Bakal Bergetar! Rafale Segera Datang, Kekuatan Tempur TNI AU Naik Level

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca