Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI ‘Bisa Dikenai Hukum Pidana’

    Karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

    “Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” tandasnya.(aqu/berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Mentan Andi Amran Sulaiman dan Kapolri Mantapkan Sinergi Menuju Swasembada Jagung 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI