Nasib Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Tegaskan Jalan Terus

Dijelaskannya lagi, keputusan musyawarah desa ditentukan dalam Pasal 37 guna mempertegas Pasal 33 UU No. 23 tahun 2014 yang merupakan sebuah persyaratan administratif.

Musyawarah desa, lanjut dia, merupakan bagian dari syarat administratif. “Kita juga wajib mendapatkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Banjar, juga DPRD Kalsel dan Gubernur,” imbuhnya.

Aspihani mengungkapkan, rencananya pihaknya akan menemui Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Kita akan bertemua H Supian HK dan H Suripno Sumas, untuk membicarakan langkah selanjutnya untuk pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini. Doakan Gambut Raya cepat terwujud menjadi kabupaten mandiri,” harap Aspihani.

Aspihani mengatakan, bakal Kabupaten Gambut Raya sebagaimana daerah induk Kabupaten Banjar sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonom baru di DPR RI.

“(Kabupaten) Gambut Raya sudah masuk dalam daftar DOB, sehingga jangan sampai diketika moratorium dibuka persyaratan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya tidak lengkap. Insya Allah 2024 moratorium dibuka, nah dari itu kita harus berpacu dengan waktu untuk melengkapi persyaratan yang ada,” paparnya. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi