Nasib Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Tegaskan Jalan Terus

    WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Lama tidak terdengar kabarnya perkembangan pemekaran kabupaten Gambut Raya, hingga menimbulkan spekulasi tidak dilanjutkan.

    Hal itu langsung dibantah, Aspihani Ideris, salah satu tokoh pemuda yang getol memperjuangkan pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

    “Bukan tidak diam, tapi kita panitia sedang merampungkan persyaratan sesuai dengan yang diamanahkan UU Nomor 23 tahun 2014,” tega Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, Senin (26/6/2023).

    Dia menjelaskan, hal penting yang harus diselesaikan juga adalah musyawarah desa di wilayah kecamatan lingkup Gambut Raya.

    “Alhamdulillah musyawarah desa sudah dilaksanakan di lima dari enam kecamatan yang akan masuk wilayah Kabupaten Gambut Raya. Tinggal Kertak Hanyar yang belum rampung melaksanakan musyawarah desa,” jelasnya.

    Baca juga:

    Lansia Dipepet Jambret di Jalan Belitung Darat Depan Gang Famili, Gelang Emas 30 Gram Raib

    Dijelaskannya lagi, keputusan musyawarah desa ditentukan dalam Pasal 37 guna mempertegas Pasal 33 UU No. 23 tahun 2014 yang merupakan sebuah persyaratan administratif.

    Musyawarah desa, lanjut dia, merupakan bagian dari syarat administratif. “Kita juga wajib mendapatkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Banjar, juga DPRD Kalsel dan Gubernur,” imbuhnya.

    Aspihani mengungkapkan, rencananya pihaknya akan menemui Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

    “Kita akan bertemua H Supian HK dan H Suripno Sumas, untuk membicarakan langkah selanjutnya untuk pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini. Doakan Gambut Raya cepat terwujud menjadi kabupaten mandiri,” harap Aspihani.

    Baca Juga :   Update Kebocoran Pipa BPAM Banjarbakula

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI