Tertipu 1,9 Miliar, Mantan Puteri Indonesia dari Banjarmasin Adik Aktor Okan Kornelius Lanjutkan Perkara ke Mabes Polri

    Merasa telah ditipu, Selvia pun melapor ke Polda Papua Barat, lantaran saat itu sedang berdomisili disana mengikuti suaminya.

    Kemudian, kedua orang terduga pelaku tersebut sempat ditahan odi Polda Papua Barat, pada bulan Januari 2023 yang lalu.

    Namun, karena berkas perkara tidak dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga kedua orang tersebut pun dibebaskan.

    Merasa laporannya di Polda Papua Barat tak membuahkan hasil, Selvia melalui penasehat hukumnya, Budjino A Salan, mengirimkan surat ke Kompolnas untuk minta penjelasan.

    Setelahnya diketahui bahwa perkaranya telah dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Namun proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia bersurat kembali ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.

    Kemudian, Selvia pun diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu tidak membuahkan hasil, lantaran pihak perusahaan PT SG hanya bisa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

    Untuk itulah Selvia pun melalui kuasa hukumnya berkeinginan perkara ini bisa kembali diproses oleh Polri yakni melalui Bareskrim.

    “Kami akan mengirim surat ke Kapolri, dan intinya meminta agar proses penyidikan dibuka kembali dan ditarik ke Mabes Polri. Karena ini jelas ada perbuatan melawan hukum yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami,” kata Budjino selaku penasehat hukum.

    Selain didampingi tim penasehat hukum, Selvia juga turut didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr Ahmad Murjani.

    Baca Juga :   Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Tangkap Seorang Pria, Ini Kasus yang Menjeratnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI