OJK Peringatkan Warga Terkait Maraknya Pembelian Pakai Pay Later

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat seiring dengan maraknya jasa beli kini bayar nanti atau lebih dikenal dengan pay later.

    Menurut OJK, masyarakat harus tetap berhati-hati menggunakan jasa layanan ini sebab dengan pengelolaan yang tidak baik, sistem pay later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

    OJK khawatir, jasa pay later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif karena biasanya jasa itu tersedia di platform e-commerce.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, jika penggunaan pay later tidak dikelola dengan baik dan masyarakat gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit.

    “Ketika mengajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi,” katanya.

    Penjelasannya, dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

    Bahkan, jika nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.

    Kredit skor yang buruk ini, bisa membuat nasabah masuk daftar hitam sehingga nasabah tersebut harus melakukan pemutihan untuk mengembalikan reputasi kreditnya.

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI