Berawal Laporan Pelecehan Istri Tahanan KPK, Novel Bongkar Pungli di Rutan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ternyata terungkap dari adanya tindakan asusila. Diduga tindakan asusila tersebut terjadi di Rutan KPK, dilakukan oleh insan lembaga antirasuah terhadap istri dari tahanan kasus korupsi.

    Informasi dugaan asusila ini disampaikan oleh Novel Baswedan di akun Twitter resminya.

    Dia menegaskan, dugaan pungli di Rutan KPK bukan murni temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tetapi diawali dengan laporan.

    “Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Pungli di Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel Baswedan, dikutip Jumat (23/6/2023).

    BACA JUGA: Erick Bentuk Yayasan Pesiunan Pesepakbola, Tunjuk Mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK sebagai Pengurus

    “Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus, menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan,” sambungnya.

    Mantan penyidik senior KPK ini mengatakan kasus dugaan pungli di tahanan KPK memang berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan yang diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.

    Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tidak memiliki wewenang di KPK.

    Menurutnya, hal itu membuatnya yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan kerja Dewas KPK semata.

    Sementara itu pihak Ketua hingga Anggota Dewas KPK terkait laporan pelecehan istri tahanan KPK, hanya diam seribu bahasa.

    Pungli di Rutan KPK

    KPK tengah menyelidiki kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Perbuatan pungli itu berupa suap hingga pemerasan ke tahanan KPK yang diduga dilakukan oknum pegawai rutan.

    “Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.

    Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.

    “Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.

    BACA JUGA: Dewas Endus Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK, Peran Karutan Didalami

    Kasus pungli di Rutan KPK ini pertama kali diungkap oleh Dewas KPK. Dewas saat itu menyebut praktik pungli terjadi di periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

    Ghufron mengatakan pengungkapan pungli itu sebagai contoh nyata Dewas dalam memberikan pengawasan kepada KPK.

    “Jadi dewas sebagai organ kontrol telah melaksanakan tugasnya secara baik. Dewas telah melakukan tindakan pengawasan melalui kontrol secara regular, secara mendadak termasuk mengembangkan pemeriksaan dari satu kasus kepada kasus lainnya. Itu bentuk kontrol yang terbukti efektif salah satunya atas temuan dugaan pungli ini,” ujar Ghufron.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sudah Pakai Baju Tahanan, Polda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI