Pencuri Brankas Berisikan Rp 36 Juta Milik CV Upindo di Kotabaru Diringkus Macan Bamega

Setelah berhasil menemuka brankas, Kemudian pelaku menyeret brankas ke luar gudang. Gudang saat itu dalam keadaan kosong.

Pelaku kemudian membawa brangkas ke area sungai Desa Sebelimbingan dan membuka paksa brankas dengan hasil uang tunai Rp 36 juta.

Diakui pelaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online serta beberapa juta dipinjamkan kepada teman pelaku dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sisa uang brankas di tangan pelaku hanya sebesar Rp 6 juta. Brankas hasil curian pun dibuang pelaku ke sungai yang ada di Desa Sebelimbingan.

Tim meminta bantuan relawan GRK Kabuoatem Kotabaru untuk menemukan brankas dan akhirhya berhasil ditemukan.(rls)

Editor Restu