Sedangkan terkait pelaksana pengerjaan perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapat putusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalsel.
Terkait pada hasil rapat itu, PT Arutmin Indonesia telah membuat 2 kajian terkait penanganan Kerusakan Jalan KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.
Adapun kajian tersebut yaitu (1) PT Arutmin Indonesia membuat Kajian untuk tetap mempertahankan Jalan di KM 171 dengan teknis perbaikan yaitu dengan melakukan penimbunan terhadap Jalan yang longsor dan membuat pondasi penahan jalan pada sisi kanan dan kiri jalan, dan (2) PT Arutmin Indonesia membuat kajian pembuatan Jalan Alternatif disekitar area jalan Longsor di KM 171.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian dari BPJN Kalsel, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang sesuai dengan kondisi kerusakan jalan saat ini yaitu dengan mendesain jalan menggunakan pondasi tiang Pancang.
BPJN Kalsel menjelaskan terkait hasil kajian, pihaknya tidak dapat merealisasikan pembangunan tersebut karena kendala anggaran, mengingat hasil penghitungan pembangunan jalan pada KM 171 dengan menggunakan pondasi tiang pancang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 275 Miliar.
Setelah adanya rencana desain bangunan jalan dari BPJN Kalsel, kemudian dilihat dari hasil Rapat, Ditjen Minerba mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi pembangunan jalan tersebut, dianalisa terkait hal ini artinya biaya pembangunan jalan di KM 171 diharapkan dapat terjalin dari kepedulian Perusahaan pertambangan yang ada di wilayah tanah bumbu yang secara tidak langsung mereka juga sebagai penguna akses untuk kepentingan aktivitas seperti masyarakat umum.