“Setelah saling bertukar video syur itu, korban ternyata dihubungi pelaku jika video korban telah disebar ke teman-teman terdekat korban,” ujarnya.
Agar video tersebut tak semakin tersebar, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban.
Korban yang panik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.
“Kemudian oleh cak sam, akun media sosial pelaku dilakukan profiling dan terungkap jika pelaku merupakan seorang laki-laki yang menyamar sebagai seorang wanita dan video yang dikirim pelaku adalah video orang lain,” jelasnya.
Oleh Cak Sam, pelaku diberikan edukasi serta peringatan secara humanis agar tak menyebarkan konten pornografi dan melakukan pengancaman atau pemerasan.
“Karena ada hukuman yang menanti bagi pelaku yang melakukan hal itu. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video korban,” tuturnya.
Kabidhumas mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera dan jangan mengirimkan video syur kepada siapapun. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







