Nasrullah pun menjelaskan, mengingat pelaksaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, maka pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saat ini telah diterbitkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit PPR pada Hewan Kurban,” ungkap Nasrullah.
“Upaya-upaya itu kami lakukan agar penyediaan hewan kurban dapat memenuhi syariat Islam dan memenuhi kesehatan hewan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan, seperti tahun-tahun sebelumnya Kementan pun juga akan menerjunkan tenaga medik dan paramedik veteriner untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kurban di lapangan.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan, kepada Organisasi Profesi baik PB-PDHI maupun Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI), serta Fakultas Kedokteran Hewan di seluruh Indonesia agar berpartisipasi aktif dalam memantau pelaksanaan kurban di lapangan,” kata Nasrullah.
“Kehadiran Tim Pemantau Hewan Kurban diharapkan akan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, bahwa hewan yang akan dikurbankan adalah hewan sehat dan dagingnya aman untuk dikonsumsi,” tandasnya.(aqu/ip publik)
Editor Restu







