Diajak ke Karaoke, SPG Showroom Mobil Malah Dirampok dan Diperkosa

Namun, lanjut Trunoyudo, tiba-tiba dari arah belakang pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan kemudian melakban mata dan wajah korban.

“Sedangkan kedua tangan diikat kebelakang menggunakan tali tis,” jelas Kombes Pol. Trunoyudo.

Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah kebun di bilangan Kemang, Bogor.

Beberapa barang korban dirampok oleh pelaku. Setelah itu, korban meminta pertolongan ke kepolisian setempat.

Tersangka J dan R diancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (edj/tri)

Editor: Erna Djedi