7 Tersangka Lakukan 33 Adegan Pembunuhan Sadis Lansia di Mangkauk Pengaron

    Dalam kesempatan itu, Iptu Bara mengimbau tiga pelaku yang DPO untuk menyerahkan diri.

    Dikatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres lain.

    “Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga tersangka yang masuk dalam DPO agar dapat langsung melaporkannya kepada polisi,” imbaunya.

    Terkait kepemilikan senjata api, Iptu Bara mengatakan, masih belum dalam penyelidikan.

    Kasat Reskrim juga menguak motif pengeroyokan yang berujunga tewasnya Sabriansyah, karena para tersangka rela dibayar mahal untuk melakukan aksi itu.

    Rekonstruksi dihadiri penasihat hukum para tersangka dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dua Remaja Diringkus Usai Membunuh di Desa Pandanu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI