Petugas Pengisian ATM Masuk Penjara, Tilep Uang Sedikit Demi Sedikit Hingga Rp2,9 Miliar

WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Aksi petugas pengisian uang ATM (Automatic Teller Machine) ini cukup lihai dan berhasil mengelabui bank tempat ia bekerja dalam kurun waktu lebih satu tahun.

Petugas yang kini sudah dipecat dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim itu, berinisial OS. Ia pun sekarang dijebloskan ke penjara.

OS harus merasakan tidur di balik jeruji besi setelah ketahuan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,9 miliar.

Tersangka OS tersebut melakukan modus operasinya dari September 2020 hingga Desember 2021.

Dia secara sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim.

Baca juga:

“Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/2023) melalui pers rilis.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengatakan bahwa tersangka tidak pernah melakukan perhitungan uang fisik yang ada di dalam ATM.