WARTABANJAR.COM, HST – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Halong, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat menggegerkan publik.
Diketahui anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar ini hamil usai disetubuhi kakek dan ayahnya. Diketahui saat ini kedua pelaku ditahan di Polres HST.
Hal ini membuat geram Bupati HST, H Aulia Oktafiandi. Ia menegaskan Pemkab HST melalui Dinas Sosial melakukan pendampingan kepada korban bekerjasama dengan RS H Damanhuri.
Baca Juga
Kasus Senpi Ilegal Pegawai Pelindo Diambilalih Polda Kalsel
Ia juga mengeluarkan pernyataan resmi menolak segala tindakan kekerasan kepada anak. Berikut pernyataan Bupati HST:
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyatakan bahwa MENOLAK TEGAS segala kekerasan pada Anak.
Kami Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak.
Semoga pendampingan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat segera memulihkan konisi korban dan tak lupa sinergitas dgn Kepolisian tetap terjaga dalam menindaklanjuti kasus ini
Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua khususny kepada orang tua dan PR besar Pemerintah Daerah dalam melindungi hak2 anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
STOP KEKERASAN PADA ANAK.”
Editor Restu