WARTABANJAR.COM, HST – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Halong, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat menggegerkan publik.
Diketahui anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar ini hamil usai disetubuhi kakek dan ayahnya. Diketahui saat ini kedua pelaku ditahan di Polres HST.
Hal ini membuat geram Bupati HST, H Aulia Oktafiandi. Ia menegaskan Pemkab HST melalui Dinas Sosial melakukan pendampingan kepada korban bekerjasama dengan RS H Damanhuri.
Baca Juga
Kasus Senpi Ilegal Pegawai Pelindo Diambilalih Polda Kalsel
Ia juga mengeluarkan pernyataan resmi menolak segala tindakan kekerasan kepada anak. Berikut pernyataan Bupati HST:







