Kasus Senpi Pegawai Pelindo Banjarmasin Diambilalih Polda Kalsel, AKP Syahruji: Kasusnya Besar

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus senjata api dan ratusan amunisi ilegal milik pegawai kontrak Pelindo Banjarmasin diambilalih Polda Kalsel.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, temuan ini senpi di wilayah hukum Polres Banjarbaru cukup besar dan akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalsel.

    “Kasusnya tadi ditangani Satreskim Polres Banjarbaru dan sudah kita selidiki dan kita kembangkan. Sekarang kasusnya diambil alih Polda Kalsel,” jelas AKP Syahruji kepada wartabanjar.com, Senin (5/6/2023) malam.

    BACA JUGA: Terkuak Pelaku Pengiriman Senpi Ilegal di Bandara Syamsudin Noor Miliki Stok Ratusan

    Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Banjarbaru bersama petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal. Berawal dari penemuan senpi ilegal di cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor.

    Pemiliknya adalah pria berinisial TS (28) yang diketahui sebagai pegawai kontrak di Pelindo Banjarmasin.

    Pelaku berinisial TS ini saat ini sudah diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti senpi ilegal dan ratusan amunisi hingga rompi anti peluru yang terbagi menjadi 3 titik.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan, ada berbagai jenis senpi dan ratusan amunisi yang berhasil disita.

    Kasus ini terbongkar setelah pelaku TS memesan secara online senpi beserta amunisi dan dikirim ke Banjarmasin melalui kargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor.

    Mendapat informasi adanya pengiriman senpi ilegal, polisi kemudian mengecek ke kargo Bandara Syamsuddin Noor. Hasilnya, polisi menemukan senpi yang dimaksud.

    “TS mendapatkan atau mengaku kalau senjata dan amunisi tersebut dibeli melalui aplikasi jual beli online,” ujar Dody, kepada wartawan, pada Senin (5/6/2023).

    Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua rumah TS di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

    Di dua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti senpi berikut amunisi dalam jumlah besar.

    Belum puas, petugas selanjutnya menggeledah kantor PT Pelindo di Jalan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

    Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti senpi berikut amunisinya.

    Dari ketiga tempat itu, polisi mengamankan 1 pucuk revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan amunisi sebanyak 5 butir.

    Satu pucuk senjata laras panjang jenis M4, beserta sparepart seperti pelumas, gestuk, gasblok.

    Selanjutnya amunisi 556 sebanyak 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magasin kaliber 556 sebanyak 4 buah, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 buah, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 buah, 1 buah rompi anti peluru merek C Force, selongsong amunisi 556 sebanyak 200 butir, sangkur merek RAMBO sebanyak 1 buah.

    Selain itu, polisi juga menyita bazoka anti tank sebanyak 1 buah, amunisi kaliber 30 milimeter sebanyak 1 butir dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.

    BACA JUGA: Heboh Penodongan Menggunakan Senpi di Temanggung Jayakarti Palangka Raya, Ini Faktanya

    Setelah diselidiki, pelaku TS juga ternyata memperjualbelikan senpi dan senjata air softgun bekas secara online di aplikasi e-commerce Hijau dengan user MrCrab.

    “TS juga mempunyai akun salah satu toko online untuk menjual barang-barang bekas seperti senjata airsoftgun, magasin, antitank, dan rompi anti peluru,” kata Dody.

    Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta menambahkan bahwa petugas Propam hanya mem-backup Polres Banjarbaru untuk mengungkap kasus.

    Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.

    “Itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal,” tambah Jaka.

    Untuk kepentingan penyidikan, pelaku TS kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.

    TS akan dijerat Pasal Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(wartabanjar.com/nuy/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI