Setelah itu pelaku turun dan menghampiri korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol warna silver kepada korban sambil berucap “Ikam handak apa” (kamu mau apa).
Setelah dekat pelaku langsung memegang tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya menodong korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol tersebut.
Setelah itu Pelaku memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan yang memegang benda yang menyerupai senjata api jenis pistol ke arah kepala sebelah kiri korban yang pada saat itu mengenakan helm.
Selanjutnya pelaku mengambil paksa handphone wama hitam milik korban sebagai jaminan untuk menggantikan kaca truk yang dikemudikannya saat itu sambil berucap kalau ada uang korban bisa mengambil handphone miliknya ke sebuah pabrik semen di desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan saat ini pelaku MF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MF, 1 Buah senjata mainan jenis pistol warna silver. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi